السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah dalam islam ada yang namanya harta gono-gini
Harta gono-gini adalah harta bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Demikian pengertian harta gono-gini yang sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia. Sedangkan menurut islam tidak ada istilah harta gono-gini.
Dalam al-Qur'an maupun as-Sunnah.
Secara global islam membagi harta menjadi 2 bagian yaitu :
- Harta pribadi, yaitu harya yang dimiliki masing-masing baik suami maupun istri. Harta ini sepenuhnya dimiliki suami atau istri dan tidak ada boleh boleh antara keduanya maerasa memilki harta yang dimiliki oleh pasangannya. Harta itu tetap menjadi hak milik masing-masing. Contohnya
- harta miliki suami yang diperoleh dari hasil kerjanya, maka harus dipisah dari harta suami pribadi dan nafkah untuk istri dan keluarga
- Harta suami yang merupakan warisan orang tuanya, maka ini milik suami spenuhnya
- Harta milik istri yang didapatkan dari suami sebagai nafkah untuk dirinya, maka itu jadi milik istri
- Mahar suami kepada istrinya, maka itu menjadi milik istri
- Harta istri yang merupakan warisan orang tuanya ataupun arta yang didapatkan dari usahanya sendiri, maka ini menjadi milik istri sepenuhnya
- Harta milik bersama yaitu harta yang dimiliki oleh pasangan suami dan istri dari hasil usaha bersama atau usaha masing-masing yang kepemilikannya digabung dan tidak dipisah, maka harta seperti itu adalah jadi milik bersama dan inilah yang sering terjadi di indonesia. Ketika proses perceraian antara pasangan suami dan istri, maka harta yang menjadi pribadi kepemilikannya tetap pribadi, yaitu tetap milik istri atau tetap milik suami. Adapun harta yang menjadi milik bersama antara suami dan istri biasaya diselesaikan dengan perdamaian antara suami dan istri dengan kesepakatan keduanya. Sebagaimana dalam Firman Allah - An-Nisa 128
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manuaia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memilihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesnggunya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan"
And if a woman fears from her husband contempt or evasion, there is no sin upon them if they make terms of settlement between them - and settlement is best. And present in [human] souls is stinginess. But if you do good and fear Allah - then indeed Allah is ever, with what you do, Acquainted.
Juga firman-Nya :
An-Nisa 114
No good is there in much of their private conversation, except for those who enjoin charity or that which is right or conciliation between people. And whoever does that seeking means to the approval of Allah - then We are going to give him a great reward.
Kemudian Sabda Rosulullah :
"Ash-Shulh (perdamaian) itu boleh diantara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang halam dan mengharamkan yang halal
(HR. Abu Daud, No. 3594; At-Tarmidzi, no 1352; Ibnu Majah, no. 1905, dan Syaikh al-Albani Rohimahulah menilai hadist ini shahih).
Apabila tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai maka diselesaikan dengan cara menyerahkannya kepada Hakim. Hakim yang akan memutuskan setelah melihat bukti-bukti yang dipaparkan oleh kedua belah pihak baik istri maupun suami dengan keputusan yang adil (dengan tidak mesti 50% - 50 %). Tetapi berdasar pada pengakuan dari suami-istri dan juga bukti-bukti yang telah disampaikan keduanya
Firman Allah - Shaad 38 : 26
Wahai Daud !, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumni, maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil
[We said], "O David, indeed We have made you a successor upon the earth, so judge between the people in truth and do not follow [your own] desire, as it will lead you astray from the way of Allah ." Indeed, those who go astray from the way of Allah will have a severe punishment for having forgotten the Day of Account.
Sumber :
Majalah As-Sunnah
Edisi 12 Jumadil Akhir 1437 H - April 2016 M
Sumber :
Majalah As-Sunnah
Edisi 12 Jumadil Akhir 1437 H - April 2016 M
0 komentar:
Posting Komentar