السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana hukum menjual boneka barbie atau yang semisalnya, menurut syariat islam : Hukum asal jual beli adalah boleh, sebagaimana firmal allah
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al Baqarah - 275)
Ini hukum asalnya, selama barang yang dijual tidak termasuk yang dilarang islam dan memenuhi syarat jual beli maka hukumnya boleh. Contoh barang yang tidak boleh dijual adalah anjing, babi, kucing, mayat, patung, alat musik dan lain sebagainya yang disebutkan dalam nash tentang larangannya.
Adapun menjual permainan anak-anak seperti boneka hukumnya boleh, karena ini termasuk permainan untuk anak-anak yang dapat menjadikan mereka bahagia, karena Nabi shalaullahu alaihi wassalam membolehkan Aisyah untuk bermain dengan boneka sebagaimana riwayat Aisyah yang memiliki redaksi :
"Dahulu aku pernah bermain boneka di sisi Nabi shalaullahu alaihi wassalam, dan aku memiliki beberapa sahabat yang biasa main bersamaku" (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440).
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama (Jumhur) sebagaimana yang disebutkan
- al-Imam Abdul 'Abbas al Qurtubi dalam kitabnya al-Mufhim lima Asykala talkhis kitab Muslim 6/323
- Al-Imam Abdul al Qadhi 'Iyadh dan al-Imam an-Nawawi dalam syarhu Shahih Muslim 15/293-294
- al-Hafidz Ibnu Hajar dalam fathul Bari' Syarhu Shahih al-Bukhari 13/700
- As-Syaikh Ibnu Ustaimin rohimahullah juga membolehkan tetapi dengan syarat bahwa boneka tersebut tidak detail dan tidak mirip dengan manusia apalagi dapat bergerak dan bersuara seperti sosok seorang manusia
Adapun jual beli boneka yang dikenal dengan barbie, maka hukumnya tidak boleh karena
beberapa sebab :
- Boneka barbie menunjukan bentuk yang sangat mirip dengan manusia
- Berbie mengajarkan kehidupan wanita kafir yang suka bertabarruj
- Berdampak negatif bagi akhlak anak-anak karena dikhawatirkan akan menjadi panutan mereka
- Para ulama yang membolehkan jual-beli boneka adalah jika boneka tersebut sekedarnya dan tidak sangat detail menyerupai manusia.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Ustaimin rohimahullah dalam Fatwa Nur ala ad-Darbi 1/496 no 427) menjelaskan "Jika kondisinya seperti ini (boneka tersebut detail dan mirip manusia) maka kami berpendapat tidak boleh seseorang membelinya atau menawarkannya untuk dijual.
Sebagaimana sabda Nabi shalaullahu alaihi wassalam :
"Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat adalah yang membuat gambar (HR. Al-Bukhari, no. 5950 dan Muslim 2109 dari Ibnu Mas'ud Rodhiallahu anhu)"
Sumber :
Majalah As-Sunnah
Edisi 12 Jumadil Akhir 1437 H - April 2016 M
0 komentar:
Posting Komentar